mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib
Jakarta (ANTARA) - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada warga Betawi dengan menangkap pelaku berinisial VN.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Bekasi Kota atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat. Semoga ini bisa menyejukkan situasi yang berkembang," kata Ketua Umum (Ketum) Bamus Betawi Abraham Lunggana alias Haji Lulung dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Lulung mengimbau keluarga besar Bamus Betawi agar tetap tenang dan menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi balasan main hakim sendiri dan semua pihak agar tidak lagi mencoba melakukan ujaran kebencian dan permusuhan antar suku, etnis dan agama apa pun.

"Teman-teman Betawi harap tenang, mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Mari kita junjung semangat persaudaraan dan persatuan sesama anak bangsa. Kita harus merawat semangat persatuan secara bersama-sama," ucap Lulung.

Baca juga: Ketua Bamus minta polisi proses hukum oknum penghina suku Betawi

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil menciduk oknum anggota ormas berinisial VN yang melakukan ujaran kebencian berbau SARA terhadap warga Betawi, di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (17/10) malam dengan dibantu petugas setempat.

"Kami amankan saat pelaku berada di wilayah Slawi, Jawa Tengah," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Senin.

Atas kejadian ini, petugas menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.

Baca juga: Bamus Betawi tak sepakat pernyataan kritik PWNU DKI terhadap Anies

Belakangan diketahui pria tersebut merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat di Bekasi. Sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran tersebut.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021