Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang lanjut usia berinisial S (71) selaku terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Bukan menangkap ya, tapi mengamankan duga terlapor dulu, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, atau istilah kain main hakim sendiri," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
​​
Baca juga: 13 remaja diduga hendak tawuran ditangkap polisi di Kembangan

Terduga pelaku diamankan kala petugas mendatangi rumah korban pelecehan seksual. Setelah itu, polisi mendatangi kediaman pelaku dan melakukan pengamanan dengan cara persuasif.

Terduga pelaku dan korban pun langsung dibawa petugas ke Polsek Kembangan guna dimintai keterangan.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa terduga pelaku. Sedangkan korban sendiri akan didampingi pihak kepolisian untuk menjalani visum.

"Tentunya kita lakukan dengan dampingi polwan kami dan di dampingi orang tuanya," jelas Khoiri.

Nunung selaku ibu korban membenarkan jika anaknya mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari seorang tetangga yang sudah lanjut usia. Peristiwa itu diterima anaknya pada Senin, (11/10) lalu.
​​
Baca juga: Polsek Kembangan tangkap pria pemalak proyek pembangunan di Joglo

Peristiwa itu diketahui Nunung saat anaknya mengadukan perbuatan bejat tersebut kepada dirinya. Nunung pun sempat bertanya lebih lanjut apakah perlakuan itu sudah diterima anaknya lebih dari sekali.

Tidak puas dengan keterangan sang anak, Nunung langsung menghampiri terduga pelaku. Kepada Nunung, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dia ngaku, dia bilang khilaf," kata dia.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, Nunung langsung melaporkan peristiwa bejat itu ke Polsek Kembangan untuk ditangani secara hukum.

Baca juga: Ratusan warga Kembangan Jakbar terima vaksinasi COVID-19

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021