Harusnya kapal diuji kelayakan, layak atau tidak untuk berangkat berlayar.
Cilacap (ANTARA) - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, telah melimpahkan kasus terbaliknya Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan Negeri Cilacap.

"Kami sudah lakukan tahapannya pada penyidikan dan sudah tahap satu serta berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Kemungkinan dalam waktu dekat, kasus ini sudah bisa P-21 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Widiantoro saat konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Jumat.

Dalam penyidikan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial SA (55) yang merupakan nakhoda Kapal Pengayoman IV karena dari hasil penyelidikan ditemukan adanya beberapa standar operasional prosedur (SOP) pelayaran yang dilanggar, termasuk dari segi keselamatan.

Menurut dia, beberapa SOP yang dilanggar oleh SA selaku nakhoda,​​​​​​​ di antaranya tidak melakukan uji kelayakan kapal sebelum berangkat, penyediaan pelampung, tidak memiliki izin berlayar, dan tidak dilaporkan ke Syahbandar.

Ia menegaskan bahwa semua peralatan transportasi baik darat, laut, maupun udara harus memenuhi standar keselamatan. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak menyediakan pelampung yang harusnya ada di kapal dan sebagainya.

"Saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," katanya.

Dari hasil pendalaman penyelidikan, kata Kapolres, SA yang menjadi nakhoda sejak 2012 telah beberapa kali diingatkan tentang SOP jauh hari sebelum Kapal Pengayoman IV itu terbalik. Namun, yang bersangkutan tetap bersikeras untuk melakukan kegiatan berlayar.

Terkait dengan penyebab terbaliknya kapal, berdasarkan hasil temuan polisi hal itu terjadi karena terdorong arus dan kapal membawa dua truk berisi material bangunan.

"Harusnya kapal diuji kelayakan, layak atau tidak untuk berangkat berlayar. Akan tetapi, tidak dilakukan sehingga dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang besar akhirnya kapal tersebut oleng dan terbalik," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya telah mengamankan pakaian korban, flashdisk berisi rekaman kamera pemantau (CCTV), satu bundel dokumen Kapal Pengayoman IV, dan satu bundel informasi cuaca maritim dari BMKG Cilacap sebagai barang bukti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan atau kelalaiannya, kata Kapolres, SA dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun karena kejadian tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Nusakambangan Ika Prihadi Nusantara memberikan apresiasi kepada Polres Cilacap atas upaya mengungkap kasus terbaliknya Kapal Pengayoman IV.

"Sama-sama diketahui bahwa sudah ditetapkan satu orang tersangka yang kebetulan juga rekan kami, petugas yang menjadi bagian dari musibah tersebut. Tentunya ini sinergitas kami, khususnya polres dan lapas-lapas di Nusakambangan sehingga kami tetap harus mengapresiasi bagaimana penegakan hukum tetap dijalankan," katanya yang mewakili Kepala Lapas Batu Jalu Yuswa Panjang selaku Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.

Kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan utara Pulau Nusakambangan dalam perjalanan dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, setelah terbalik akibat terhempas angin kencang pada Jumat (17/9) pagi.

Kapal yang berangkat dari Dermaga Wijayapura pada pukul 08.50 WIB membawa tujuh penumpang, termasuk awak kapal, satu unit sepeda motor, serta dua truk bermuatan pasir.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kapal tersebut terhempas angin dan terbalik. Akibat kejadian tersebut, dua penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya selamat.

Baca juga: Polisi tetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV sebagai tersangka

Baca juga: Kapal Pengayoman IV terbalik di Perairan Nusakambangan

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021