Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) mengharapkan BUMN dapat melayani kepentingan umum atau Public Service Obligation (PSO), tidak hanya fokus pada komersial.

"BUMN itu tidak hanya memiliki misi komersial, tetapi juga sebagai agen pembangunan. BUMN diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan memberikan fasilitas serta pelayanan umum yang baik," ujar Pakar Manajemen Risiko, LM FEB-UI Arza Faldy dalam webinar "Perkembangan Riset LM Terkait BUMN, Korporasi Terbuka, dan Climate Change" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, BUMN harus dapat melayani dua sisi tersebut dengan baik.

Dalam menjalankan PSO yang ditugaskan oleh pemerintah, lanjut dia, terdapat regulasi yang menjadi payung hukum umum PSO, yakni Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 66 UU BUMN No.19 Tahun 2003.

"BUMN telah memperoleh penugasan PSO jauh sebelum Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, melalui undang-undang sektoral dan peraturan terkait," katanya.

Baca juga: Alokasi PSO kereta api pada 2021 meningkat jadi Rp3,4 triliun
Baca juga: Kemenhub tanda tangani PSO angkutan laut dan KA lebih awal


Ia mencontohkan, PSO dikenal dengan istilah angkutan perintis (sektor transportasi), program listrik pedesaan (sektor ketenagalistrikan), atau telekomunikasi pedesaan (sektor telekomunikasi).

"Namun, setelah UU No.19 Tahun 2003 terbit, maka undang-undang ini menjadi dasar kebijakan PSO," paparnya.

Ia mengemukakan, dalam UU No.19 Tahun 2003 Pasal 66 ayat 1, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN dalam rangka menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN tersebut.

Berdasarkan UU itu, lanjut dia, pemerintah harus memberi kompensasi "biaya penuh" atas biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN untuk melaksanakan misi pemerintah, termasuk margin yang diharapkan, apabila penugasan yang diberikan pemerintah tidak layak secara finansial berdasarkan kajian.

Dalam kesempatan itu, Arza mengemukakan, PSO memiliki arti yang berbeda dengan subsidi. Secara teknis, subsidi umumnya dikenakan pada barang tertentu, seperti subsidi energi, bahan bakar minyak (BBM), pupuk.

"Sedangkan PSO, kita berbicara aktivitas atau kapasitas yang diminta pemerintah. Dalam konteks ini ada selisih antara harga pasar dan harga yang ditetapkan pemerintah yang selanjutnya di-cover dalam bentuk penganggaran," paparnya.

Baca juga: BUMD transportasi bakal disanksi kalau standar pelayanan tak dipenuhi
Baca juga: MRT dapat subsidi Rp672 miliar untuk operasional
Baca juga: Pelni kembali dapat dana PSO walau nilainya turun

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021