Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat melalui jalur nonyudisial atau di luar proses hukum.

"Saya sangat mendukung usulan Pak Presiden yang akan membentuk tim khusus dengan tujuan dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sahroni mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (4/10), bahwa Presiden Jokowi akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial.

Ia menilai penuntasan isu HAM memang merupakan salah satu janji kampanye Jokowi yang harus segera ditunaikan.

Menurut dia, pelanggaran HAM berat sebenarnya "utang" masa lalu yang tidak terselesaikan, dan Presiden Jokowi sesuai dengan visi dan misinya bermaksud untuk mengedepankan keadilan dan HAM.

"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hal ini, tentunya komitmen Presiden Jokowi harus diapresiasi, dan kami akan selalu mendukung penuh,” ujarnya.

Sahroni juga meminta semua institusi terkait turut membantu upaya penuntasan kasus HAM masa lalu.

Ia menyerukan agar para institusi terkait mengutamakan kemudahan dan koordinasi antarlembaga demi pemenuhan hak-hak korban.

“Konsep dengan adanya tim khusus ini sudah sangat bagus. Namun, nanti tinggal bagaimana berkoordinasi dengan lembaga lainnya yang beririsan bisa berjalan dengan baik atau tidak," katanya.

Hal itu, menurut dia, perlu diperhatikan karena dari koordinasi tersebut akan mempermudah tim khusus usulan Presiden memenuhi hak-hak korban yang sampai sekarang belum jelas kelanjutannya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan menyebut Presiden Joko Widodo akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur nonyudisial.

"Kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK (surat keputusan) untuk tim khusus yang bekerja untuk penyelesaian nonyudisial ini, selain menunggu penyelesaian yang yudisial," kata Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Jakarta, Senin (4/10).

Menurut dia, informasi itu didapatkannya dari pertemuan antara Komnas HAM dan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, kata Taufan, Presiden Jokowi meminta Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan Menko Polhukam dan Jaksa Agung untuk mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Baca juga: MA menangkan kasasi Jaksa Agung atas keluarga korban tragedi Semanggi

Baca juga: Wakil Ketua Komnas HAM: UU Pengadilan HAM perlu direvisi


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021