Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menyebut mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminta Rp1,4 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan perkara.

"Syaratnya Pak Robin minta Rp1,4 miliar supaya perkara tidak naik ke penyidikan," kata Yusmada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Yusmada menjadi saksi untuk Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial divonis 2 tahun penjara

Yusmada mengaku mengetahui soal syarat itu dari Syahrial terkait pengamanan perkara lelang mutasi jabatan di pemerintah kota Tanjungbalai.

"Saya menanggapinya diam saja kemudian karena saya diam lalu saya pergi, tidak ada kesanggupan dari saya," tambah Yusmada.

Yusmada lalu menyebut Syahrial memintanya untuk menelepon Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungbalai Tati Juliati Siregar.

"Bu Tati mengatakan 'Bang saya diminta Pak Wali untuk menyampaikan uang', tapi tidak disampaikan uang apa dan berapa uangnya," ungkap Yusmada.

Belakangan Yusmada mengatakan Syahrial sudah mengirim uang melalui BRIlink.

"Uangnya tidak disebutkan dari mana, total pemberiannya juga tidak tahu," tambah Yusmada.

Yusmada saat bersaksi juga mengakui bahwa ia pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp100 juta," jelas Yusmada.

Baca juga: Ajudan Lili Pintauli sebut tak kenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Baca juga: Stepanus Robin disebut terima Rp3 miliar dari Azis Syamsuddin

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Stepanus Robin ke pengadilan

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021