Mungkin (Cirus) depresi
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga terancam dipecat dalam kaitannya dengan dugaan pemalsuan Rencana Penuntutan (Rentut) Gayus HP Tambunan yang sampai sekarang ditangani penyidik Polri.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan jika seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka dan jika polisi melakukan upaya paksa untuk itu, maka dalam waktu satu bulan penyidik sudah mengusulkan pada jaksa agung untuk memberhentikan sementara jaksa tersebut.

"Begitu juga kalau dia dinyatakan sebagai terdakwa ke pengadilan, Jamwas mengusulkan dalam tempo satu bulan sejak dilimpahkan untuk diberhentikan," katanya.

Langkah itu didasarkan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2008 tentang Disiplin terhadap para Jaksa.

"Jadi pemberhentian sementara kalau dia dinyatakan ditangkap, ditahan atau dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sampai sekarang polisi belum juga menetapkan Cirus sebagai tersangka dalam pemalsuan rentut Gayus.

Nama Cirus kembali muncul menyusul pengakuan Gayus HP Tambunan di luar persidangan yang menyebutkan jaksa ini memegang kunci dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan pelaku Antasari Azhar.

Di bagian lain, Marwan menyebutkan Cirus  tidak masuk bekerja dan dia memiliki surat izin dari dokter untuk itu. "Mungkin (Cirus) depresi," kata Marwan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011