Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengejar target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 sebesar Rp5,3 triliun.

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, untuk mencapai target tersebut ia meminta camat dan lurah melakukan pendekatan terhadap wajib pajak untuk membayar pajaknya tepat waktu.

“Saya harap para lurah dan camat melakukan upaya pendekatan kepada para wajib pajak agar mereka segera membayar pajak tepat waktu supaya target Rp5,3 triliun tersebut bisa tercapai,” kata Muhammad Anwar di Jakarta, Kamis.

Anwar dalam Rapat Monitoring Dan Evaluasi Penerimaan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Registrasi e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) menjelaskan pencapaian PBB-P2 hingga 20 September 2021 sebesar Rp709 miliar atau 56,20 persen dari target penerimaan wilayah Jakarta Timur sebanyak Rp1,26 triliun.

Sementara itu, untuk pencapaian sembilan jenis pajak daerah per 20 September 2021 dari target sebesar Rp5,3 triliun sudah tercapai realisasi sebesar Rp3,1triliun atau sekitar 58,86 persen. 

Selain itu, Anwar mengatakan saat ini Gubernur DKI Jakarta telah memberikan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dengan memberikan keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah. 

"Kebijakan itu dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dan juga HUT ke-76 Republik Indonesia," ujar Anwar.
Baca juga: Penyerapan pajak Jakarta Timur baru 24,33 persen
Baca juga: Tiga kendaraan milik ASN Jaktim masih menunggak pajak

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021