Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual tergolong rendah sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran terkait masalah tersebut.

"Banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anom Wibowo usai bertemu dengan perwakilan Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Mengatasi hal tersebut, DJKI melakukan berbagai sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce atau pasar digital dengan harapan para pedagang tidak menjual barang palsu lagi.

Baca juga: Kemenkumham tolak tiga permohonan banding paten

"Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu kami akan lakukan penegakan hukum pada Januari 2022," kata Anom.

Tujuannya, kata dia,, agar masyarakat mempunyai kesempatan beralih usaha dan paham karena dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial. Di satu sisi, pemerintah tidak mau terjadi masalah sosial. Akan tetapi, jika masyarakat tidak patuh maka terpaksa penindakan hukum diterapkan.

Ia mengatakan Indonesia sudah ada dalam daftar "priority watch list" (PWL) atau daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat selama 33 tahun terakhir.

Untuk keluar dari status tersebut, ujar dia, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang Kekayaan Intelektual, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya tinggal lima.

Baca juga: Sandiaga: Percepat regulasi kekayaan intelektual jadi agunan pinjaman

"Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Anom.

Selain satgas, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkoordinasi dengan perwakilan kekayaan intelektual di kantor wilayah Kemenkumham di 31 provinsi di Indonesia.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki aduan tidak perlu melapor ke pusat. Perwakilan di daerah bisa melakukan tindakan atau meminta dukungan dari pusat untuk melakukan tindakan jika diperlukan.

Sebagai informasi, DJKI saat ini tengah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan meningkatkan sumber daya manusia, DJKI berharap akan lebih banyak lagi kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang bisa diselesaikan.

Baca juga: DJKI dan Kamar Dagang Amerika bahas pelanggaran kekayaan intelektual

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021