Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengecam perusakan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah oleh sekelompok orang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kami menyampaikan, pertama mengecam keras segala aksi perusakan karena bertentangan dengan nilai agama," kata Helmy yang disampaikan melalui rekaman video yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: IPW nilai Kapolres Sintang gagal berikan perlindungan terkait JAI

Helmy mengatakan Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dan Undang-Undang, maka semua pihak mesti menghormati asas yang berlaku dan tak main hakim sendiri.

Segala persoalan, kata dia, sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Maka dari itu, Helmy meminta semua pihak tetap tenang dan tak terpancing dengan upaya provokasi untuk memecah belah bangsa.

"Mari kita kedepankan prasangka baik kita, sehingga kita bisa membangun kebersamaan dengan baik. Mari terus membangun dialog antarumat beragama agar kita senantiasa dapat hidup dalam satu ikatan kekeluargaan, kebangsaan, sehingga dapat menyelesaikan masalah itu dengan baik," kata dia.

Ia mendesak aparat keamanan untuk segera mengusut dan menindak tegas seluruh pelaku yang melakukan perusakan masjid Ahmadiyah itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selebihnya kita hormati hukum dan Undang-Undang. Mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan bergandengan tangan untuk menata Indonesia ke depan yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Junimart ingatkan warga jangan terprovokasi perusakan masjid JAI

Baca juga: Bupati Bangka minta jamaah Ahmadiyah segera pindah


Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang, hingga saat ini sudah menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.

Dia menjelaskan pihaknya punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021