Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota diseluruh Indon
Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita dan menguasai fisik sejumlah aset yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI.
 
Hal itu ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di empat kota di Indonesia.
 
"Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota diseluruh Indonesia. Dengan luasan kira-kira 52.300.000 meter kira-kira segitu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai pemasangan papan penguasaan aset bersama Menkeu Sri Mulyani, di Karawaci, Tangerang, Jumat, yang disiarkan di Youtube Kemenkeu.

Baca juga: Mahfud ingatkan penerima BLBI segera kembalikan utangnya ke negara
 
Salah satu aset yang disita milik eks debitur PT Lippo Karawaci yakni 44 bidang tanah dengan total luasan kira-kira 251.992 meter persegi.
 
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.
 
Tidak hanya itu, Satgas BLBI mengatakan pada tahap I ini juga dilakukan serupa penyitaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali.
 
"Terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas 5.324.346 meter persegi," jelasnya.
 
Menurut Mahfud, pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap piutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagai realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diakuinya sendiri di dalam akte pengakuan utang "Master Recognition Agreement" ataupun "Asset Settlement'
 
Dia juga menjelaskan hingga saat ini pemerintah terus berupaya untuk menagih dan mendapatkan hak-hak untuk negara dan masyarakat.
 
"Upaya penanganan penyelesaian pemulihan negara yang berasal dari BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien terhadap aset dan juga bagi dana BLBI, selain itu dengan aset eks BLBI maka akan memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga: Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun
 
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani pada seremoni pemasangan papan penguasaan aset eks BLBI, di Karawaci, Tangerang, Jumat (278/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
 
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Satgas memiliki tahapan kerja untuk menagih hutang dari para obligor dan debitur BLBI.
 
Dalam perkembangannya, ia mengatakan, Satgas telah memanggil 48 orang yang harus mengembalikan dana-dana BLBI.
 
Menurut Arimuladi, terdapat sejumlah kendala yang dihadap, khususnya terkait aset yang berada di luar negeri yang memiliki sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum Indonesia.
 
Strategi dalam menyelesaikan permasalahan BLBI yang diperlukan, tambah dia, adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, serta upaya lainnya seperti melalukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaannya.
 
"Sekaligus dengan memaksimalkan 'mutual legal assistance' dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan, melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI," katanya.
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021