Belum ada pembahasan nanti kita mendahului pimpinan enggak enak
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur belum membahas rencana pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah-sekolah di wilayahnya meskipun pemerintah telah menurunkan PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3. 

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar saat ditemui di Cakung, Rabu, mengatakan soal PTM  masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan .

Baca juga: Satpol PP Jaktim segel dua sekolah selama pandemi COVID-19

"Tatap muka belum ada pembahasan. Kita menunggu dari pak Gubernur. Katanya mau dibuka tapi belum tahu kapan," kata M. Anwar.

M. Anwar berjanji  segera melakukan pembahasan apabila sudah ada keputusan mengenai pembelajaran tatap muka dari Pemprov DKI Jakarta.

"Belum ada pembahasan nanti kita mendahului pimpinan enggak enak," ujar M. Anwar.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Baca juga: Sudin Jaktim berharap PTM berjalan tanpa kendala

Pada Kepgub yang ditandatangani Anies sejak 23 Agustus 2021 itu Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anies menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Wali Kota Jaktim tinjau uji coba belajar tatap muka di dua sekolah

Sementara, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB ditetapkan oleh Anies bisa dilakukan pembelajaran tatap muka maksimal dengan kapasitas 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk jenjang pendidikan PAUD, Anies menetapkan pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Adapun keputusan Anies ini, mulai diberlakukan pada sejak 24 Agustus 2021.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021