Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan pemerintah daerah bersama masyarakat Aceh terus berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut  berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh, secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Nova Iriansyah di sela-sela menghadiri Festival Ekonomi Syariah di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan Qanun tersebut mengamanatkan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Aceh untuk menerapkan sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah, selambat-lambatnya Januari 2022.

Penetapan Qanun tersebut bertujuan untuk mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya terus dapat membangkitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

“Kita bersyukur bahwa saat ini, hampir semua lembaga keuangan konvensional di Aceh telah siap melakukan konversi ke sistem syariah. Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan proses konversi, yang nantinya pada tahun 2022 seluruh lembaga keuangan dapat beroperasi dengan menerapkan sistem keuangan syariah,” katanya. 

Baca juga: Wapres: Manfaatkan pandemi untuk tingkatkan literasi ekonomi syariah

Di saat bersamaan, lanjutnya, prinsip-prinsip ekonomi syariah juga terus digemakan di tengah masyarakat, sehingga semangat masyarakat menerapkan ekonomi bersyariat dapat terus meningkat.

“Kami menyambut baik kegiatan Aceh Sharia Economic Festival Road to Fesyar Tahun 2021 ini yang diselenggarakan Bank Indonesia Provinsi Aceh,” katanya.

Ia menambahkan kegiatan tersebut juga dapat mendorong masyarakat untuk memajukan ekonomi dan keuangan syariah melalui peningkatan literasi.

Gubernur menambahkan masyarakat Aceh patut berbangga karena secara yuridis formal, Aceh punya peluang untuk mengambil posisi sebagai strategic reference dari analisis ekonomi dan arah kebijakan pengembangan ekonomi serta keuangan syariah Indonesia.

“Kami berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam memanfaatkan kegiatan ini sebagai sandaran sekaligus sebagai platform dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, dan penguatan riset, serta edukasi syariah,” kata Gubernur Aceh.

Ia juga berharap dalam rangka menjadikan Aceh sebagai poros ekonomi syariah Indonesia, sinergi dan kolaborasi antar lembaga keuangan dan lembaga-lembaga terkait lainnya perlu terus ditingkatkan.

Baca juga: BI : Pertumbuhan ekonomi syariah lebih baik dari nasional

 

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021