Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini.

"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan pandemi COVID-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Terkait hal tersebut, kata dia, trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi juga membutuhkan berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya.

"Melihat kasus positif COVID-19 yang masih relatif tinggi hampir di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali yang menimpa beberapa pegawai KPK, mengharuskan kami menyesuaikan kondisi tersebut," ucap Ali.

Selain kondisi internal, KPK juga mempertimbangkan kondisi eksternal karena upaya pemberantasan korupsi juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK.

KPK pun meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring.

"Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," kata dia.

Ali mengatakan pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap membutuhkan tim KPK turun langsung ke lapangan, misalnya menghimpun keterangan dan alat bukti.

Selain itu, KPK tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring.

"Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui "case building" guna mengungkap terangnya suatu perkara," ujar Ali.

Baca juga: KPK: Interpol terbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku
Baca juga: KPK telusuri aliran dana Yayasan Masjid Pucak di lahan NA
Baca juga: KPK setor uang rampasan ke kas negara dari perkara suap Wahyu Setiawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021