Namun, jika dilihat pada provinsi non Jawa Bali ternyata pada pekan ketiga implementasi PPKM Darurat dan menjadi PPKM level 1-4 masih terjadi sedikit kenaikan kasus yaitu sebesar 3,6 persen.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan meski pemerintah melakukan penyesuaian saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, namun tetap menyarankan untuk tidak makan di tempat.

"Mengingat besarnya potensi penularan apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan seperti warung makan, maka Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

PPKM Darurat diberlakukan sejak 3- 20 Juli 2021 selanjutnya pemerintah membuat pengaturan baru yaitu PPKM level 1-4 yang berlaku pada 21-26 Juli 2021.

Untuk wilayah dengan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokoler kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca juga: Satgas COVID-19: Terjadi perbaikan kasus pada PPKM level 1-4

Baca juga: Satgas terbitkan ketentuan perjalanan orang di dalam negeri


"Akan tetapi mengingat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas karena harus melakukan kegiatannya, maka diminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan," ungkap Wiku.

Menurut Wiku, perpanjangan PPKM level 1 sampai 4 dilakukan untuk meningkatkan upaya penurunan kasus kematian semaksimal mungkin.

"Jika dilihat pada Pulau Jawa Bali yang diterapkan PPKM level 3 dan 4, terlihat penurunan kasus perpekan sebesar 24 persen, setelah sebelumnya terjadi peningkatan selama 2 pekan saat masa PPKM Darurat," ungkap Wiku.

Persentase kasus aktif pada hari terakhir PPKM level 1-4 yaitu pada 26 Juli menjadi 18,2 persen sementara positivity rate juga mengalami penurunan dari sebelumnya 33, 42 persen menjadi 31,16 persen.

Pada periode PPKM level 1-4, Wiku menyatakan kasus harian dapat ditekan menjadi 49.509 kasus dan begitu pula dengan jumlah kesembuhan terus meningkat yaitu bila sebelum PPKM Darurat adalah sebesar 11.578 kasus dan terus meningkat pada PPKM level 1-4 menjadi 37.640 kasus.

"Namun, jika dilihat pada provinsi non Jawa Bali ternyata pada pekan ketiga implementasi PPKM Darurat dan menjadi PPKM level 1-4 masih terjadi sedikit kenaikan kasus yaitu sebesar 3,6 persen," ujar Wiku.

Kenaikan tersebut, menurut Wiku, sesungguhnya tidak setinggi pada pekan sebelumnya yaitu 53 persen yang dikontribusikan oleh Kalimantan Timur dengan jumlah kasus sebesar 10.297 kasus, Sumatera Utara sebanyak 7.528 kasus, Riau sebesar 5.999 kasus, NTT sebanyak 5.904 kasus, dan Sulawesi Selatan sebanyak 5.010 kasus.

"Dari perkembangan kasus ini, kita dapat mengambil pada prinsipnya PPKM level 1-4 merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penambahan kasus semakin efektif pengendalian yang dilakukan," ucap Wiku.

Hasilnya, menurut Wiku, semakin terlihat meski kasus menunjukkan penurunan pada satu pekan terakhir.

"Tentu saja pemerintah tidak bisa terburu-buru melakukan pembukaan, perlu kehati-hatian dan persiapan yang matang, untuk itu perpanjangan PPKM tetap dilakukan untuk melihat apakah penurunan ini konsisten terjadi dan dapat dipertahankan serta memperbaiki kasus kematian yang masih meningkat," ucap Wiku.*

Baca juga: Satgas COVID-19: Sudah atau belum divaksin tetap harus disiplin 3M

Baca juga: Kebijakan relaksasi kerap disalahartikan sebagai keadaan aman

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021