Jakarta (ANTARA) - Para pelaku usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM) di kawasan Slipi, Jakarta Barat, berharap kebijakan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021 bisa meningkatkan penghasilan.

Salah satu pelaku UMKM, Julius Mulyadi di Jakarta, Selasa, menuturkan penyesuaian PPKM Level 4 itu merupakan kesempatan bagi pengusaha kecil mikro menengah untuk mendapatkan rezeki saat pandemi COVID-19.

Pria yang tinggal di kawasan Slipi itu mengaku senang dengan kebijakan PPKM penyesuaian tersebut karena memberikan harapan untuk mencari mata pencaharian.

Baca juga: 78 perusahaan di Jakarta Barat diperiksa terkait prokes selama PPKM

"Terus terang kami senang sih. Ada harapan bagi kami untuk dapat pemasukan lagi," kata pria yang bekerja sebagai pedagang masker dan kebutuhan rumah tangga ini.

Selama PPKM awal diberlakuan pemerintah, Julius mengaku sulit mendapatkan pelanggan karena tidak diizinkan untuk berjualan.

Hal itu dikarenakan mayoritas pelanggan Julius merupakan pedagang di pinggir jalan dan pasar.

"Waktu PPKM kemarin kan banyak yang hilang pelanggan saya. Karena rata-rata kan yang beli barang dagangan saya juga pedagang," kata Julius, Senin.

Kini para pedagang pun mendapat kelonggaran waktu untuk berdagang di pasar. Hal itu secara langsung berdampak pada pemasukan Julius.

"Ya pelan-pelan sih mulai keliatan untungnya. Cuman enggak langsung pesat," kata dia.


Baca juga: Pedagang Pasar Makasar sambut positif penyesuaian PPKM

Begitu juga dengan Sarmini, pengusaha rumah makan sederhana di kawasan Jakarta Barat ini juga mengaku senang dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah.

"Sudah dua minggu saya dagang, baru kali ini saya lihat ada yang makan di sini," ujar Sarmini. Menurut dia, mayoritas warga lebih suka makan di tempat dari pada dibawa pulang ke rumah.

Peraturan 20 menit makan di tempat pun membuka kesempatan Sarmini mendapat untung karena banyak pelanggan yang makan di tempat.

"Tapi tetap harus tetap terapkan prokes. Itu saya ada imbauan pakai masker sama ada tempat cuci tangan juga kan," ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberlakukan penyesuaian PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Dalam penyesuaian itu, tempat usaha yang bukan menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan rumah makan diperbolehkan menerima pelanggan makan di tempat dengan batas waktu 20 menit.

Baca juga: OJK DKI bagi tips agar UMKM terhindar pinjaman daring ilegal

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021