Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri mengatakan bahwa penyidik kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka penimbunan obat untuk pasien COVID-19.

"Iya insya Allah, kita koordinasikan dengan jaksa dulu," kata Fami saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polrestro Jakbar periksa saksi ahli terkait penimbunan obat COVID-19

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka.

Namun, Fahmi enggan mengungkapkan terlebih dahulu identitas calon tersangka terkait dugaan penimbunan obat untuk pasien COVID-19 tersebut.

"Hari ini koordinasi dengan jaksa ya, nanti kami kabarin lagi," ujar dia.

Terkait saksi, Fahmi mengatakan penyidik baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin ini.

"Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang," kata dia.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi Polri tindak penimbun obat penyembuhan COVID-19

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa beberapa saksi ahli, antara lain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta.

Diketahui, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).

Polisi menggerebek ruko berlantai tiga itu karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Baca juga: Bamus Betawi dukung Polda Metro bongkar jaringan penimbun obat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021