Jakarta (ANTARA) - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi merupakan momen untuk bersatu menghadapi pandemik COVID-19, kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Selasa.

"Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, arahan saya kepada seluruh pimpinan dan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia, jadikan momentum Idul Adha 1442 H yang berlangsung saat pandemik COVID-19 sebagai ikhtiar besar untuk bersatu dan berbagi terhadap sesama," kata Airlangga sebagaimana dikutip dari siaran video resmi partai yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pemotongan hewan kurban yang jadi ritual utama Hari Raya Idul Adha, merupakan kesempatan bagi seluruh umat Islam di Tanah Air untuk bergotong-royong dan saling membantu, mengingat pandemik telah memberi banyak kesulitan bagi masyarakat, khususnya pada sektor ekonomi.

"COVID-19 membuat kita harus menjalankan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan juga kenyataannya menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi RI.

Baca juga: Airlangga perintahkan kepala daerah Golkar bersatu tangani pandemi

Di tengah berbagai keterbatasan, ia pun mengajak seluruh kader partai serta masyarakat di Tanah Air untuk selalu berdoa agar diberi keselamatan.

"Mari rayakan Hari Kurban dengan bersyukur dan berdoa menengadahkan tangan, mengharapkan ampunan dan memohon kepada Allah SWT agar Bangsa Indonesia selalu dilindungi, diberi petunjuk, kebaikan, dan keselamatan, serta diangkat pandemik COVID-19 dari masyarakat Indonesia,” ujar dia.

Airlangga, lewat siaran yang sama, juga menyampaikan harapannya agar masyarakat Indonesia dapat memperkuat persatuan dalam menghadapi pandemik COVID-19.

"Bersatu dan sehat. Insya Allah, bangsa kita bangkit, sejahtera, dan barokah," ucap dia menambahkan.

Pemerintah pada 10 Juli 2021 menetapkan Idul Adha 1442 H/2021 Masehi diperingati pada Selasa (20/7).

Pemerintah melalui Menteri Agama pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021