untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar wilayah DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Kota Jakarta Utara telah memeriksa 3.716 ekor hewan kurban dari 67 tempat penampungan atau penjualan hewan sejak 5 Juli hingga Senin (13/7). 

"Jumlah hewan kurban yang diperiksa sebanyak 3.716 ekor, terdiri dari 1.680 ekor sapi, 1.872 ekor kambing dan 164 ekor domba," ujar Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Kota Jakarta Utara, Unang Rustanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Pemeriksaan kesehatan hewan terhadap tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban akan terus dilaksanakan sampai dengan 19 Juli 2021 atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha.

Selain itu, juga dilaksanakan pengawasan penyakit anthrax (penyakit radang limpa) yang akan dilaksanakan bersama-sama unsur dari UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.

"Pemeriksaan ini untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar wilayah DKI Jakarta melalui hewan kurban dan untuk memastikan atau memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijual di Jakarta Utara telah memenuhi syarat kesehatan," ujar Unang.

Baca juga: 18 hewan tak layak kurban ditemukan di Jakarta Timur

Sampai dengan 13 Juli 2021 ini, hasil pemeriksaan eksterior/ fisik pada hewan kurban tidak ditemukan adanya tanda-tanda klinis yang mengarah kepada penyakit hewan menular strategis pada hewan kurban, seperti septichaemi epizootica, anthrax, brucellosis dan rabies.

Namun, Unang mengatakan petugas Sudin KPKP Jakarta Utara menemukan 17 ekor hewan kurban yang sakit, satu ekor cacat (buta mata) dan 16 ekor belum cukup umur.

Untuk diketahui, bukti bahwa tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu telah diperiksa oleh petugas Sudin KPKP selain surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) adalah adanya stiker hasil pemeriksaan yang ditempel pada tempat penjualannya.

Pada stiker tersebut tertera ada berapa hewan kurban yang diperiksa, berapa yang sakit dan berapa jumlah hewan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan.

Karena itu, pembeli hewan kurban hendaknya memperhatikan stiker tersebut saat membeli di tempat penjualan hewan kurban Jakarta Utara.

Baca juga: Warga Jakarta Timur diingatkan tak beli hewan kurban di zona merah

Guna menjamin daging kurban yang dihasilkan nanti memenuhi unsur ASUH, yaitu aman, sehat, utuh dan halal dikonsumsi masyarakat, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pemotongan hewan kurban pada Selasa (13/7) siang tadi.

Kegiatan itu dilaksanakan berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia Jakarta Utara dalam menghadirkan peserta dari panitia pemotongan hewan dengan target 250 orang pengurus Dewan Kemakmuran dari 125 Masjid se-Jakarta Utara.

"Tujuan kegiatan memberi bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19," kata Unang.

Pada hari H Idul Adha, yaitu 20 Juli 2021 dan tiga hari tasyrik tanggal 21 sampai 23 Juli 2021 nanti, kata Unang, Petugas Sudin KPKP juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging kurban kembali untuk menjamin daging kurban yang dihasilkan ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh dan Halal dikonsumsi masyarakat.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021