Padahal, Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang
Jakarta (ANTARA) - Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva.

“Moeldoko dan JAM (Jhoni Allen Marbun) dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum (Ketua Umum, Red.) dan Sekjen PD (Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Red.).
Padahal, Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi, jelas tidak ada dasar hukum mereka menggugat Menkumham,” ujar Hamdan, usai sidang persiapan di PTUN, Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis resmi DPP Partai Demokrat.

Tidak hanya soal kedudukan hukum, Hamdan juga menyoroti isi gugatan yang antara lain mempersoalkan masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hamdan, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, menerangkan gugatan terkait AD/ART bukan wewenang PTUN, mengingat batas waktu protes telah melewati tenggat waktu sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham pada 18 Mei 2020, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Ini jelas-jelas ranahnya di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai bukan wewenang PTUN,” kata Hamdan.

Kemudian, ia berpendapat isi gugatan pihak KLB juga kabur, karena dalil gugatan dan substansi tidak jelas.

“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham. Namun, substansi gugatannya mempersoalkan hasil Kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, Red.) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” ujar Hamdan menegaskan.

Oleh karena itu, Hamdan berharap Majelis Hakim PTUN dapat memeriksa dan mengadili perkara secara objektif.

“Sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” kata Hamdan Zoelva.

Pimpinan Kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan untuk Menkumham RI ke PTUN bulan lalu (25/6).

Gugatan itu yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47 tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan Kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB.

Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum Partai Politik.

Sejauh ini, kubu KLB dan kuasa hukumnya atau Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan menghargai langkah Kelompok KLB mengajukan gugatan ke PTUN, kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemenkumham hargai hak kubu Demokrat KLB Deli Serdang ajukan gugatan
Baca juga: Partai Demokrat sesalkan langkah kubu Moeldoko gugat putusan Menkumham

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021