Pemasungan termasuk bentuk dari penghukuman dan kejam.
Jakarta (ANTARA) - Lima lembaga negara yang tergabung di Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen menghapus praktik penyiksaan di rumah sakit, termasuk praktik pemasungan di Indonesia.

"KuPP dan Kementerian Kesehatan bersama-sama menaruh perhatian terhadap tindakan pemasungan, terutama yang dialami oleh penyandang disabilitas mental," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lima lembaga negara yang tergabung di KuPP tersebut, yakni Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman.

Tindakan tersebut termasuk bentuk dari penghukuman dan kejam. Pemasungan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi 23 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 merupakan tindakan yang dilarang.

KuPP mengapresiasi komitmen Kemenkes yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada orang gangguan jiwa, dan siap untuk terus bekerja sama mendorong pelaksanaannya.

Baca juga: Moeldoko: Perlindungan warga amanat konstitusi dan prioritas Jokowi

Kemenkes juga sedang menyusun standar rumah sakit jiwa yang sesuai dengan ketentuan badan kesehatan dunia (WHO), terutama untuk pelayanan orang dengan gangguan jiwa penyandang disabilitas mental yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Standardisasi ini diharapkan selesai dalam 2 bulan ke depan," katanya.

Kemenkes juga sepakat dan menyatakan dukungan terhadap ratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) yang mengatur mengenai mekanisme pencegahan penyiksaan.

Di samping itu, kedua belah pihak sepakat untuk membahas layanan kesehatan bagi para warga binaan, tahanan, tersangka, dan juga terpidana yang dititipkan di rumah tahanan negara (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun panti sosial.

Berdasarkan pengamatan KuPP di beberapa rutan dan lapas termasuk rutan milik kepolisian ditemukan kondisi spesifik tahanan perempuan dan anak yang membutuhkan perhatian dan pendekatan yang sensitif gender.

KuPP juga menemukan persoalan kebutuhan perbaikan pada layanan kesehatan untuk perempuan penyandang disabilitas mental, termasuk minimnya jaminan keamanan dan masih berlangsungnya praktik perawatan merendahkan martabat, pemaksaan kontrasepsi, serta standar layanan yang masih buruk.

Baca juga: Mensos: Pengentasan masalah pasung menjadi tugas seluruh pihak

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021