Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY mencegah upaya pengiriman 1 juta batang rokok ilegal yang disamarkan di bawah tumpukan garam saat diangkut sebuah truk.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Moch.Arif Setijo Noegroho dalam siaran pers di Semarang, Senin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan terhadap sebuah truk yang melintas di ruas Tol Semarang-Bawen.

Ia mengatakan sekitar 1 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatera.

Menurut dia, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya truk pengangkut rokok ilegal berbagai merek yang akan melintas wilayah Jawa Tengah.

Petugas yang tetap melaksanakan tugasnya saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tersebut mencurigai sebuah truk yang melintas dari arah Bawen ke Semarang.

"Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata tumbukan rokok disembunyikan di bawah muatan garam," katanya.

Sopir dan awak truk, kata dia, mengaku tidak tahu jika muatannya berisi rokok ilegal.

"Pengemudi mengaku dijanjikan Rp10 juta untuk mengangkut muatan ke Sumatera," katanya.

Atas upaya pencegahan tersebut, menurut dia, kerugian negara sekitar Rp707 juta berhasil diselamatkan.

Baca juga: Kejari Bangka musnahkan 74.400 bungkus rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara Rp150,9 juta

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021