Persoalan over kapasitas lapas menjadi atensi Komisi III DPR
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI membawa tiga isu utama saat melakukan kunjungan spesifik (kunspek) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Khusus Wanita, di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis mengatakan tiga isu utama itu, pertama mengenai over kapasitas, kedua soal pungutan liar, dan ketiga tentang pengawasan lalu lintas barang ilegal dalam lapas.

"Persoalan over kapasitas lapas menjadi atensi Komisi III DPR untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan dan kesehatan," kata Habib Aboe, sapaan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pula.

Alasannya, menurut dia, over kapasitas akan dapat membawa dampak pada buruknya kondisi kesehatan warga binaan. Apalagi, kata dia di tengah pandemi virus COVID-19 seperti saat ini, over kapasitas tentunya berpotensi besar dalam penularan COVID-19.

Kedua, lanjut Habib Aboe, komisi hukum DPR ingin memastikan bahwa Lapas Tangsel itu bebas dari praktik pungli.

"Kami melihat ke lapangan untuk mengonfirmasi bahwa pelayanan telah dilakukan sebaik mungkin, sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya.

Menurut Sekjen PKS itu, integritas para personel di lapas sangat penting, sebab belajar dari kasus kemarin, dua personel lapas Tangerang menjadi tersangka dalam kasus pelarian seorang narapidana.

Ketiga, ujarnya lagi, Komisi III DPR juga ingin melihat pengamanan dalam lapas terkait pencegahan lalu lintas barang ilegal dalam lapas. Hal ini sangat penting, karena ternyata peredaran narkoba yang beberapa waktu lalu diungkap Mabes Polri sebanyak 1,1 ton sabu-sabu dikendalikan dari dalam lapas.

"Ini menunjukkan bahwa mereka bisa membawa barang ilegal seperti handphone masuk ke dalam lapas, sehingga bisa mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas dengan leluasa," ujar Habib Aboe.
Baca juga: "Hujan Air Mata" di LP Wanita Tangerang
Baca juga: Penghuni LP Wanita Tangerang Menangis Ayin Bebas


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021