hasil pengungkapan selama satu minggu
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran 13,5 kilogram ganja dari empat tersangka yang ditangkap 25-29 Mei dan 8 Juni 2021.

"Ini hasil pengungkapan selama satu minggu. Ada tiga rangkaian penangkapan kelompok pengedar narkotika," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat

Azis menjelaskan pada 27 Mei 2021, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial DC di salah satu hotel di Jakarta.

Dia ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 10 kilogram yang dikemas dalam lima kantong plastik.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan DC dan mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi dari luar Jawa.

Baca juga: Pengusaha asal Inggris ditahan polisi karena miliki ganja

Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MH dan MYH yang menerima paket tersebut di depan salah satu kampus di Bogor.

Selain ketiga tersangka itu, polisi juga menangkap tersangka keempat yakni berinisial J di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (8/6) dengan barang bukti satu kilogram ganja.

Dengan demikian, dari empat tersangka itu polisi menyita 13,5 kilogram ganja kering.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini," ucapnya.

Baca juga: MK tolak gugatan penanam ganja di rumah

Selain menangkap para pelaku dan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, lima buah telepon seluler, dan kantong kemasan plastik.

Polisi menjerat para pelaku pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021