Tersangka MD akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini
Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek tutupan lahan di Kabupaten Pasangkayu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada wartawan, di Mamuju, Kamis, mengatakan tersangka berinisial MD sebagai salah seorang pelaksana kegiatan proyek tutupan lahan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar tahun anggaran 2016, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar.

"Penahanan terhadap tersangka MD ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung Nomor: PRINT- 425 /P.6 /Fd.2/06 /2021 tanggal 3 Juni 2021," kata Feri Mupahir.

"Tersangka MD akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini, hingga 20 hari ke depan, di Lapas Kelas IIB Polewali Mandar," katanya pula.

Ia menjelaskan, pada 2016 Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar melaksanakan kegiatan pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove anggarannya sebesar Rp14,7 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016. Lokasinya di Kabupaten Polewali Mandar, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu).

"Khusus kegiatan pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove di Kabupaten Pasangkayu anggarannya Rp4,9 miliar," ujarnya pula.

Tersangka MD selaku salah seorang pelaksana kegiatan proyek tutupan lahan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, ujar Feri Mupahir, diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama NA, pejabat pengadaan, dengan mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan.

"Tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain, yakni NA," katanya lagi.

"Pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tanda tangan cek dari direktur para penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tanda tangan asli tanpa sepengetahuan dari direktur. Perbuatan tersangka MD itu, melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya," kata Feri Mupahir.

Tersangka MD, kata dia, dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman satu sampai 20 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek tutupan lahan dengan mangrove di Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan MD bersama tersangka lainnya, yakni Rp 1,1 miliar," kata Feri Mupahir.

Pada kasus tersebut, Kejati Sulbar, menurut Feri Mupahir, telah menetapkan dua tersangka lain, yakni M dan MS.

"Jadi, pada kegiatan tutupan lahan dengan mangrove di Kabupaten Pasangkayu itu, ada tiga orang pelaksana kegiatan. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka M, kemudian hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka MD dan MS, namun MS tidak hadir," ujarnya lagi.

"Kami akan melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya, namun jika tersangka MS tidak datang, maka kami akan melakukan upaya paksa. Tapi, kami mengimbau agar tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan," kata Feri Mupahir.

Kejati Sulbar, menurut dia, masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tutupan lahan dengan mangrove di Kabupaten Pasangkayu, untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, salah satunya kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek tersebut.

"Kami akan ungkap semua termasuk peran kuasa pengguna anggaran yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya lagi.
Baca juga: Kejati Sulbar hentikan penyidikan dugaan korupsi DAK pendidikan
Baca juga: Kejati Sulbar tangkap buron terpidana korupsi dana KMK Bank Sulselbar

Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021