Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin.
Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali merespons Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menilai pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mempengaruhi penanganan kasus-kasus korupsi di KPK.

Baca juga: Dewas KPK benarkan periksa Azis Syamsuddin

Sebelumnya, 75 pegawai tersebut diminta agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan Stepanus dan pihak tersangka lainnya terus berjalan.

Saat ini, kata Ali, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka Stepanus dan kawan-kawan tersebut.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali.

Baca juga: MKD akan panggil pelapor dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin

Selain itu, ia memastikan KPK tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi.

"Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik. Saat ini, seluruh kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya," ucap Ali.

Ia menjelaskan setiap pegawai KPK memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing.

"Kerja dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin kasatgas, tentu atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata dia.

Selain Stepanus, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Baca juga: Anggota MKD usul aduan terkait Azis didahulukan dibahas

Sebelumnya, Azis tidak menghadiri panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5). Saat itu, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

Kendati demikian, Azis telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (17/5) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

Selain penanganan tindak pidananya, KPK melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021