Larangan mudik waktunya juga diperpanjang hingga 24 Mei mendatang
Palangka Raya (ANTARA) - Selama 12 hari Operasi Ketupat Telabang 2021, Polda Kalimantan Tengah bersama tim gabungan meminta 2.116 kendaraan putar balik saat akan masuk ke provinsi ini, dan mengamankan 12 tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo diwakili Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, ribuan kendaraan yang diminta putar balik itu karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke provinsi ini.

"Penumpang kendaraan yang tidak membawa surat keterangan rapid test antigen, dan mencoba masuk di tengah penyekatan larangan arus mudik," ujarnya pula.

Dia menyatakan, kendaraan yang diminta putar balik terbanyak di titik penyekatan di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur yang sama-sama menghubungkan dengan Kalimantan Selatan, serta Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan dengan Provinsi Kalimantan Barat.

Eko mengatakan meskipun Operasi Ketupat Telabang 2021 telah berakhir, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko yang sudah didirikan di setiap perbatasan. Sebab larangan mudik waktunya juga diperpanjang hingga 24 Mei mendatang.

"Operasi tersebut akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRKYD) sejak 18-24 Mei tersebut," kata dia lagi.

Ia mengatakan untuk aturan mainnya tetap sama, petugas akan memutar balik kendaraan yang nekat mudik. Persiapan menghadapi arus balik usai libur Lebaran, personel akan lebih intens melaksanakan pemeriksaan massa yang masuk ke Kalteng.

"Mengacu pada Surat Edaran Gubernur, untuk jalan darat wajib menyertakan rapid test antigen, sedangkan untuk udara dan laut swab PCR," ujarnya lagi.

Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya Polda Kalteng menjalin sinergitas dengan Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 di perbatasan untuk melaksanakan rapid test Antigen secara acak kepada pemudik yang balik ke Kalteng.

Untuk menekan angka penyebaran COVID-19, polda setempat bersama-sama satgas COVID-19 juga meningkatkan upaya testing, tracing, dan treatment serta edukasi ke masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.

"Dengan kebijakan ini, kami meminta kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait larangan mudik," kata Eko.

Menurutnya, Polda Kalteng tentunya tidak ingin melarang aktivitas mudik masyarakat, tetapi kegiatan ini harus dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Dua orang lagi kedapatan gunakan surat palsu bebas COVID-19 di Kapuas

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021