Banda Aceh (ANTARA) - Tim Asistensi Polda Aceh melakukan pemeriksaan COVID-19 dengan cara tes usap antigen kepada pengemudi maupun penumpang yang akan masuk wilayah Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Tim Asistensi Polda Aceh Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar di Aceh Tamiang, Senin, mengatakan pemeriksaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh.

Baca juga: Ditlantas Polda Aceh tes antigen pengunjung pantai cegah COVID-19

"Kami terus memaksimalkan pengawasan terhadap penyekatan di wilayah perbatasan. Dari hasil tes usap antigen di perbatasan dengan Sumatera Utara, ada seorang penumpang dinyatakan reaktif," kata Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar.

Perwira menengah Polri itu mengatakan jumlah penumpang dan pengemudi yang menjalani tes usap tersebut sebanyak 25 orang. Bagi mereka yang nonreaktif dipersilakan melanjutkan perjalanan.

"Untuk yang reaktif tersebut, tidak diperkenankan masuk wilayah Aceh dan diminta balik ke Sumatera Utara. Kepada yang bersangkutan diminta melakukan isolasi atau karantina mandiri," kata Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar.

Baca juga: Polda Aceh: Lima orang meninggal dunia di jalan raya selama lebaran

Selain tes usap antigen, kata Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar, pihaknya juga memeriksa kelengkapan administrasi perjalanan kendaraan bermotor yang akan masuk wilayah Aceh.

"Dari hasil pemeriksaan, 50 kendaraan bermotor beserta penumpangnya diperintahkan putar balik karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan seperti surat hasil tes COVID-19, dan surat lainnya," kata Kombes Pol Mohammad Muslim Siregar.

Sebelumnya, Polda Aceh mengirimkan tim asistensi untuk memaksimalkan pengawasan perbatasan Aceh - Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan kehadiran tim asistensi tersebut untuk mendukung kegiatan personel di pos perbatasan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh.

Baca juga: Polda: Mulai 18 Mei, masuk Aceh wajib bawa surat tes antigen

"Kehadiran tim asistensi tersebut untuk memastikan pelaksanaan surat edaran Gubernur Aceh terkait wajib surat tes usap bebas COVID-19 bagi masyarakat yang ingin masuk wilayah Provinsi Aceh," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021