Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan dimasukkan batas waktu pembayarannya tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.

Ia juga meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk Posko THR yang telah dibentuk di masing-masing daerah serta tidak segan memberikan sanksi sesuai kewenangan bila terjadi pelanggaran aturan THR.

Menurut data yang dikumpulkan pada periode 20 April-6 Mei 2021, Posko THR Kemnaker telah mencatat 1.569 laporan yang masuk terdiri atas 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan Posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.

Baca juga: Sulit bayar THR penuh, pengusaha pasrah pada keputusan pemerintah

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Dalam kesempatan berbeda, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi memerintahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR 2021.

"Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," ujar dia.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan. Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sehari sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Anggota DPR soroti masih tersendatnya pembayaran THR oleh swasta
Baca juga: Posko THR Kemnaker telah terima 1.246 laporan terkait THR 2021
Baca juga: Kemnaker apresiasi perusahaan yang bayar THR 2021

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021