Jakarta (ANTARA) - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste meluncurkan dua aplikasi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Dua aplikasi tersebut yakni dokumenhukum.id dan akses bantuan hukum lawhub.id," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu di Jakarta, Kamis.

Dua aplikasi tersebut dibangun selama tujuh bulan. Sebelum meluncurkan aplikasi hukum itu, IJCR terlebih dahulu melakukan survei di daerah Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Lampung.

Tiga daerah itu dipilih dengan indikator berdasarkan perwakilan wilayah dan kategori tingkat risiko terkena kejahatan di Tanah Air. Dari survei di tiga daerah itu ditemukan sekitar 70 persen masyarakat menemukan masalah ketika berhadapan dengan isu-isu hukum.

Baca juga: Wamenkumham berharap OBH semakin berkualitas dan tersebar merata

Menariknya, dari data itu sekitar 91,3 persen mengatakan tetap memiliki kebutuhan akan dokumen-dokumen hukum. Permasalahan yang muncul ialah bagaimana masyarakat mengakses dokumen-dokumen hukum, membuat dokumen hukum hingga akses terhadap bantuan hukum.

Dari sekian banyak masalah hukum yang dikeluhkan masyarakat, ICJR mencatat isu pelayanan publik, konsumen, sumber daya publik, jaminan sosial, isu pidana, pertanahan dan keluarga menjadi masalah yang cukup banyak dijumpai di lapangan.

"Hasil survei ini lah yang menjadi dasar pembentukan aplikasi," kata Erasmus.

Dengan adanya dua aplikasi yang baru saja diluncurkan tersebut, masyarakat terutama yang termarginalkan bisa mengakses ketika berada dalam kondisi-kondisi penting atau sedang berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Bantuan hukum "pro bono" salah satu prioritas program Peradi

Lebih rinci, dalam aplikasi dokumenhukum.id terdapat sejumlah fitur di antaranya penyusunan kontrak atau perjanjian, surat klaim atau pun segala bentuk formulir pengaduan yang dibutuhkan masyarakat.

Selanjutnya, dokumenhukum.id juga menyediakan fitur penyimpanan draft kontrak. Artinya, jika masyarakat menggunakan fitur maka draftnya sudah bisa disimpan dan dapat diedit kapan saja.

Sedangkan aplikasi lawhub.id menyediakan fitur forum konsultasi hukum yang bisa digunakan untuk mengajukan pertanyaan seputar hukum. Nantinya, pertanyaan itu akan direspon atau dijawab oleh rumah bantuan hukum yang sudah bekerja sama dengan ICJR.

"Yang menarik ada fitur untuk mencari organisasi bantuan hukum terdekat dari pengguna," ujarnya.

Bahkan, aplikasi hasil kerja sama dengan Kedubes Inggris tersebut juga ramah terhadap penyandang disabilitas sehingga memudahkannya ketika memerlukan bantuan hukum.

Baca juga: Yasonna sebut aplikasi Verasi bantu perluasan bantuan hukum gratis

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021