Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keselamatan dan pelindungan bagi warga yang ingin memberi kesaksian atas kasus pengeroyokan terhadap satu anggota pasukan khusus TNI dan satu anggota satuan khusus Polri di daerah Blok M, Jakarta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Rabu, mengatakan para saksi tidak perlu ragu dan takut memberi informasi ke penyidik karena negara akan memberi pelindungan kepada mereka sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Tugas LPSK memberi pelindungan agar proses hukum dalam peradilan pidana dapat berjalan. Keterangan saksi-saksi sangat diperlukan penyidik untuk mengusut tuntas kasus (pengeroyokan) tersebut,” kata Edwin menjelaskan.

Oleh karena itu, jika ada saksi yang berpotensi kena intimidasi dan ancaman, maka LPSK segera membuka pintu untuk melindungi mereka.

Baca juga: TNI AD dalami prajurit Kopassus jadi korban pengeroyokan
Baca juga: Wagub DKI : Kafe Jalan Falatehan disegel karena ada pelanggaran
Baca juga: Oknum Polisi/TNI terlibat pengeroyokan ditangani satuan masing-masing


Jika mereka enggan datang langsung meminta pelindungan ke LPSK, Edwin menyarankan agar para saksi dapat menghubungi pihaknya lewat telepon (call center) 148 atau mengirim pesan ke nomor Whatsapp 085770010048.

Permohonan pelindungan untuk saksi juga dapat diajukan melalui aplikasi Permohonan Perlindungan Online yang dapat diunduh di Playstore.

Seorang anggota TNI dari satuan Kopassus berinisial DB luka-luka, sementara seorang anggota Brimob Polri berinisial YSB tewas setelah keduanya dikeroyok oleh sekelompok pria di trotoar Jalan Falatehan, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (18/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima keterangan dari lima sampai enam saksi terkait pengeroyokan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin (19/4) mengatakan jika ada oknum TNI/Polri yang terlibat pengeroyokan, maka itu akan ditangani oleh satuan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus tersebut. Jajaran TNI AD akan mengawal kasus itu sampai menemukan titik terang, kata Andika di Jakarta, Selasa (20/4).

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021