Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa
saksi dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah.

Dalam persidangan kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa, Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta.

Ho mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mafia tanah.

Jalannya persidangan lanjutan itu diamati langsung pihak pelapor bernama Basuki dalam kasus dugaan mafia tanah yang diwakili kuasa hukum pelapor, Denny AK.

Denny menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan kubu Ho Hariaty, yakni Yuliana Sanger dan saksi lain yang bekerja di perusahaan keluarga pemohon tersebut sudah diarahkan dan direncanakan.

Baca juga: Tersendatnya normalisasi sungai di DKI Jakarta akibat mafia tanah
Baca juga: Polisi bekuk mafia tanah gelapkan sertifikat Rp6 miliar


Di sisi lain, dia mengharapkan sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Namun kuasa hukum pemohon menyampaikan hal yang sudah masuk materi pokok perkara.

Dia juga mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.

Ia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan.

Sidang praperadilan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (21/4) dengan agenda pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli. Adapun pihak termohon adalah dari Polda Metro Jaya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021