Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Resort Bengkalis, Provinsi Riau, menangkap sejumlah tersangka dari kompolotan pembalakan liar yang melakukan kejahatan lingkungan di Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap adalah pemodal atau cukong pembalakan liar.

"Anggota Polres Bengkalis yang bertugas di Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal logging. Pelaku diduga bernama Muji merupakan sebagai cukong atau pemodal," katanya.

Selanjutnya, polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar di tempat tinggal para pekerja Muji. Lokasi tersebut juga dijadikan tempat pemotongan kayu, tepatnya di Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linai, Kecamatan Siak Kecil.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pemodal pembalakan liar di Taman Nasional Berbak
Baca juga: Pembalakan liar di Sulsel meningkat saat pandemi
Baca juga: 1.380 batang kayu ilegal di Kalbar diamankan


Polisi menangkap tersangka berinisial So alias Bek, dan dari pelaku disita barang bukti berupa satu unit mesin chainsaw, sepeda motor, dan kayu olahan 15 keping.

Di lokasi yang berbeda, lanjutnya, petugas menangkap tersangka lainnya yang berinisial AS dan Ri. Menurut dia, keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Barang bukti yang disita yakni satu unit mesin "chainsaw" dan kayu kurang lebih empat meter kubik. Ia mengatakan pelaku lainnya melarikan diri ke dalam hutan.

Para pelaku kejahatan lingkungan tersebut disangkakan dengan Pasal 82, 83 ayat 1a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, katanya. 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021