Pelaku ET kini diserahkan ke Polsek Abepura beserta barang bukti
Jayapura (ANTARA) - ET (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jayapura, Papua ditangkap polisi, karena diduga menjadi penadah sepeda motor curian.
 
Penangkapan terhadap ET dilakukan Tim Charlie Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Ipda Edwin Ayomi, di Jalan Perumnas III, Distrik Heram, Senin (12/4), sekitar pukul 15.30 WIT, kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, di Jayapura, Rabu.
 
Dia menjelaskan, selain menangkap ET, juga disita sepeda motor jenis Honda Beat Streat dengan nomor polisi PA 4330 RO yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Piter Jhon Wakerwa pada tanggal 16 September 2020 di Polsek Abepura.
 
"Pelaku ET kini diserahkan ke Polsek Abepura beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, seraya menambahkan, atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
 
AKP Handry menjelaskan, ET dijerat pasal penadah lantaran sudah mengetahui bila sepeda motor yang dibelinya melalui media sosial yakni Facebook tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan, namun tetap membelinya seharga Rp2.500.000.
 
Menurut keterangan tersangka yang membeli motor bulan September 2020, tidak mengenal pemilik akun facebook tersebut dan melakukan transaksi pembayaran di Jalan Hawai, Kabupaten Jayapura.
 
Masyarakat tidak membeli motor dengan harga murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dicurigai itu motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor, ujar AKP Handry Bawilling.
Baca juga: Curi Motor, Mahasiswa Dihajar Massa

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021