Kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan
Kendari (ANTARA) - Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 90 laporan pengaduan yang  diterima dari masyarakat dan didominasi oleh pencemaran nama baik.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muhammad Fahroni, di Kendari, Rabu, mengatakan selama triwulan pertama Januari-Maret 2021, pengaduan masyarakat di antaranya pencemaran nama baik mencapai 47 aduan, penipuan online 23 aduan, pengambilalihan akun media sosial oleh orang tak dikenal 11 aduan, pengancaman dan atau pemerasan 6 aduan, penyebaran konten asusila 2 aduan, dan ujaran kebencian/isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) 1 aduan.

"Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial atau pun media digital lainnya," kata Kompol Fahroni.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dampak dari kemajuan teknologi dan informasi dan pesatnya perkembangan media sosial yang kini telah menjadi jati diri kedua para penggunanya, dengan para penggunanya masih kurang bijak dalam bermedia sosial.

Ia menyampaikan, maraknya laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini, menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum terutama Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Sesuai program Kapolri yakni presisi penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah dilaksanakan oleh Subdit V Tipidsiber dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat.

"Mulai tahap lidik kami upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ke tahap JPU kami mediasi," ujar Kompol Fahroni.
 
Laporan pengaduan masyarakat di Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara selama Januari-Maret 2021. (ANTARA/HO-Tipidsiber Polda Sultra)



Ia menjelaskan, dari beberapa di antara perkara laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi dan mediasi.

"Karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah," kata dia pula.

Selain itu, pihaknya juga mencatat pada tahun 2020 jumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran nama baik mencapai 235, penipuan online 61, penyebaran konten pornografi dan pemerasan atau pengancaman masing-masing 11 laporan, penyebaran berita bohong 10, dan mengambil alih akun media sosial oleh orang tidak dikenal (hack) sebanyak empat laporan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tikep polisikan bawahannya karena memfitnah di medsos
Baca juga: Wamenkumham akui pasal tentang pencemaran nama baik meresahkan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021