Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana memberikan bantuan dana untuk menyewa hunian sementara kepada korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) guna menekan risiko penularan COVID-19 di lokasi pengungsian.

"Dana tersebut digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara, sebagai upaya mengurangi penularan COVID-19 di lokasi pengungsian," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam siaran pers BNPB di Jakarta, Kamis.

Penyaluran bantuan dana sewa hunian sementara akan diberikan berdasarkan data pengungsi yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

BNPB meminta pemerintah daerah setempat menyampaikan data nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat akurat pengungsi yang dinilai layak menerima bantuan sewa hunian berdasarkan tingkat kerusakan rumah mereka.

Pengungsi yang dinilai layak mendapat bantuan sewa hunian sementara akan mendapat dana Rp500.000 per keluarga per bulan dari pemerintah.

Doni meminta pemerintah daerah memastikan data pengungsi penerima bantuan akurat dan penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK, yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar Rp500.000 per keluarga," kata Doni.

Siklon Tropis Seroja menyebabkan angin kencang, tanah longsor, banjir, dan gelombang pasang di Kabupaten Flores Timur, Malaka, Lembata, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Rote Ndao, Ende, Sabu Raijua, Alor, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Utara serta Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur.

Bencana alam itu menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Rabu (7/4) siang menyebabkan 124 orang meninggal dunia dan puluhan orang hilang. Selain itu, bencana alam menyebabkan kerusakan rumah penduduk dan fasilitas umum serta memaksa 13.230 orang mengungsi.

Baca juga:
Mensos kembali ke NTT untuk pastikan bantuan logistik tersalurkan
Presiden perintahkan pengiriman bantuan sembako untuk korban bencana NTT

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021