Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menembak mati gembong shabu sindikat Afrika Barat berinisial UC alias Ron.

"Tersangka melarikan diri dengan cara merusak borgolnya," kata Kepala Unit II Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Siswandi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan awal pengungkapan sindikat shabu asal Afrika Barat itu ketika penyidik mendapatkan informasi kiriman narkoba dari Mali (Afrika) melalui Ethiopia transit di Bangkok (Thailand) menuju Jakarta, 18 Juni 2010.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menangkap seorang wanita asal Indonesia berinisial D yang membawa koper berisi shabu seberat 6,1 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, 19 Juni 2010.

Tersangka D mengaku akan menyerahkan shabu itu kepada AR alias RL alias AN yang berhasil ditangkap penyidik.

Petugas mengembangkan rencana pengiriman barang itu yang diketahui, AR akan menyerahkan kepada seorang wanita, SB yang berhasil dibekuk di depan Rumah Sakit Santa Carollus, Jakarta Pusat.

SB mengaku pengiriman barang itu berdasarkan pesanan dari seorang Warga Negara Afrika Barat, UC alias Ron di Jalan Cileduk Raya, Kelurahan Sudimara Barat, Tangerang, Banten.

Pemesanan shabu itu melalui seorang wanita asal Indonesia berinisial LU yang ditangkap di kawasan Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, 21 Juni 2010.

Berdasarkan pengakuan UC, tersangka akan menyerahkan shabu kepada majikannya, Smith yang beralamat di Jalan Joglo RT 06/02 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Namun saat UC dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal Smith, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara merusak borgol yang mengikat tangannya sehingga polisi menembak dada warga asing itu, Senin (20/6).

Siswandi mengungkapkan UC termasuk sindikat besar yang biasa beroperasi dan merekrut kurir narkoba untuk mengedarkan shabu di Indonesia.

Penyidik menyelidiki UC telah menyelundupkan narkoba sebanyak 15 kali dan satu kali berhasil mengungkap kasusnya yang diakhiri dengan penembakkan terhadap tersangka.

"Tersangka UC sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1996," tutur Siswandi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Marwoto Soeto menjelaskan nilai jual shabu yang diselundupkan tersangka UC mencapai Rp9,76 miliar.

Marwoto menyebutkan keempat tersangka yang diamankan polisi, terkena jeratan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(T.T014/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010