Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan membuat pedoman bagi jajarannya dalam penanganan kasus UU ITE, harus menjamin rasa keadilan masyarakat.

"Saya berharap agar pedoman tersebut tidak berpihak kepada siapapun dan harus menjamin rasa keadilan dan melindungi kebebasan berpendapat terutama di era digital saat ini," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Kamis.

Dia mengapresiasi Kapolri yang telah merencanakan segera membuat pedoman tersebut sebagai langkah awal jajaran Kepolisian agar memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus terkait UU ITE.

Baca juga: DPR: instruksi Kapolri terkait pelapor UU ITE bisa reduksi kegaduhan
Baca juga: Menanti revisi UU ITE jilid 2
Baca juga: Baleg: Ada mekanisme jika ingin revisi UU ITE masuk prolegnas 2021


Menurut dia, kriteria dalam penanganan perkara terkait UU ITE harus dibuat secara rinci sehingga jelas apa yang dilanggar, terutama pasal-pasal yang menyangkut pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.

"Saya juga mengingatkan agar pengawasan terhadap kasus yang disidik mutlak diperlukan sehingga penanganan kasusnya benar-benar akuntabel dan transparan," ujarnya.

Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi atau dengan mudah seseorang dituduh melanggar UU ITE tanpa adanya kejelasan pasal yang dilanggar.

Politisi PAN itu menilai meskipun Kapolri akan mengedepankan mediasi dan selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE, namun masyarakat jangan berlebihan dalam penggunaan media sosial.

"Jangan sampai juga terjadi kebablasan dalam penggunaan medsos sehingga kita tidak mampu menjaga ruang digital yang diharapkan yaitu bersih, sehat, beretika dan produktif," katanya.

Selain itu, Pangeran menilai langkah Kapolri yang akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, maka sifatnya adalah delik aduan dan bukan delik biasa.

Karena itu menurut dia, apabila ada pejabat eksekutif atau legislatif yang merasa dirugikan atau merasa dihina, maka harus yang bersangkutan melaporkan kepada Poliri, tidak bisa diwakilkan.

"Jangan ada lagi penyergapan oleh oknum aparat terkait hal tersebut tanpa adanya laporan dari pejabat yang bersangkutan seperti yang sudah terjadi sebelumnya," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021