Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan manajemen Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk memindahkan kantornya dari Medan ke Banda Aceh sehingga koordinasi antara keduanya akan lebih lancar dan cepat guna melindungi dan melestarikan kawasan Leuser agar lebih efektif dan efisien.
 

“Pilihan membuka kantor di Aceh adalah keputusan paling tepat agar komunikasi dengan Pemerintah Aceh lebih lancar, sehingga kerja sama kedua belah pihak dalam melindungi dan melestarikan kawasan Leuser akan lebih efektif dan efisien,” kata Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa.
 

Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan Asisten II Setda Aceh, Mawardi di sela-sela Peresmian Kepindahan Kantor Balai Besar TNGL dari Medan, Sumatera Utara ke Banda Aceh, yang prasastinya ditandatangani Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno.
 

Ia menjelaskan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TNGL merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, sehingga berbagai kebijakan terkait perlindungan TNGL tidak lagi berada di bawah kendali Pemerintah pusat, sehingga dengan lahirnya regulasi baru tersebut, maka tidak efektif lagi kalau Balai Besar TNGL berkantor di Medan.

Baca juga: Anggota DPRA desak kantor TNGL dikembalikan ke Aceh

Baca juga: KLHK tebang ratusan pohon kelapa sawit dan karet di TNGL


Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno mengatakan pemindahan kantor tersebut merupakan bagian dari usaha pihaknya untuk mendorong Balai Besar TNGL dalam berperan besar melindungi kawasan hutan khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Selain itu, melalui pemindahan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat Aceh.
 

“Tujuan akhirnya adalah masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser ini memiliki ekonomi berbasis kawasan konservasi, tumbuh dengan spirit keswadayaan, kemandirian dan bisa hidup berdampingan secara damai dengan satwa liar,” katanya.
 

Wiratno menyebutkan, TNGL memiliki luas area sebesar 830 ribu hektare lebih, di mana dua pertiga diantaranya berada dalam kawasan Provinsi Aceh, sementara sepertiga lagi berada di wilayah Sumatera Utara.
 

Wiratno menjelaskan, sejarah pengelolaan TNGL telah melalui empat fase penting. Tahap pertama adalah pada Februari 1934, pada tahap itu diterbitkan Surat Keputusan Pendudukan Suaka Marga Satwa Gunung Leuser seluas 416.600 hektar di Tapak Tuan Aceh Selatan.
 

Kemudian tahap kedua, melalui pengumuman Menteri Pertanian pada tahun 1980 kawasan Gunung Leuser dideklarasikan sebagai Taman Nasional bersamaan dengan empat Taman Nasional lainnya di Indonesia.


Selanjutnya tahap ketiga, tepatnya pada tahun 2007 Balai TNGL berubah menjadi Balai Besar TNGL melalui peraturan Menteri Kehutanan dengan kantornya dipindah ke Medan Sumatera Utara.
 

“Mudah-mudahan pemindahan kantor Balai Besar TNGL ke Banda Aceh ini dapat mengembangkan pengelolaan dan kerja sama kemitraan berbasis mutual trust, mutual respect, mutual benefit dengan pemerintah provinsi, kabupaten, perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat dan agama,” kata Wiratno.

Baca juga: Kelestarian Kawasan TNGL Berada Dalam Ancaman

Baca juga: 23.000 Hektare Areal TNGL Beralih Fungsi

 

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021