berawal dari penangkapan F di sebuah hotel
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan selebgram berinisial Abdul Kadir (AK) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diawali dengan penangkapan rekannya yang berinisial F.

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada  salah satu kamar sering dipakai orang menggunakan sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil menangkap satu orang inisial F," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polda Metro tangkap "selebgram" AK atas dugaan narkoba

Dalam penangkapan yang berlangsung pada 27 Januari tersebut polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong dan plastik klip bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.

Saat digerebek F sedang sendirian di dalam kamar. Petugas kemudian menginterogasi F dan diperoleh keterangan bahwa dirinya mengonsumsi barang haram tersebut bersama rekannya  Abdul Kadir.

"F mengakui bahwa dia memakai bersama-sama seorang temannya sendiri AK, yang pada saat kita lakukan penangkapan di dalam kamar tersebut AK ini sudah kembali, baru saja kembali dari kamar tersebut, dan mengakui bahwa memang betul F ini memakai bersama dengan AK," ujarnya.

Baca juga: Selebgram Abdul Kadir mengaku baru sekali gunakan narkoba

Atas keterangan F tersebut, penyidik kemudian berhasil mengamankan AK untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

"Sudah tes urine, hasilnya adalah positif methamfetamin atau sabu," ujarnya.

Baca juga: Polres Jakbar ringkus kurir narkoba yang manfaatkan PPKM DKI

Kepada petugas F mengaku sudah tiga bulan menggunakan sabu-sabu tersebut dan AK mengaku baru sekali mengonsumsi barang haram tersebut.

"AK sendiri mengaku baru pertama, tapi penyidik akan mendalami lagi, sudah berapa lama mereka menggunakan," kata Yusri.

Akibat perbuatannya F dan Kadir harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan saat ini keduanya masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan obaf terlarang tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021