Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat telah menerima laporan dari enam perusahaan untuk penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.165.000 untuk 2021.

Kepala Disnakertrans Sulsel Andi Darmawan Bintang di Makassar, Senin, mengemukakan enam perusahaan ini belum mampu menerapkan UMP yang telah ditetapkan karena masih terdampak pembatasan sosial akibat penyebaran virus corona jenis baru.

"Enam perusahaan ini terdiri dari bidang industri dan pabrik makanan. Mereka belum memungkinkan untuk mengikuti UMP tahun 2021, jadi masih memberi upah sesuai dengan UMP 2020," ujar Andi Darmawan.

Berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca juga: Pemprov Sulsel ingatkan perusahaan jalankan UMP 2021

Baca juga: Ada perusahaan di Sulsel belum berlakukan UMP 2020


Hanya saja, menurut Andi Darmawan penundaan implementasi UMP 2021 pada sejumlah perusahaan tersebut memungkinkan untuk dilakukan, dengan catatan adanya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang dituangkan dalam berita acara.

"Ini bisa, yang penting sudah disepakati oleh seluruh pihak terkait. Ini sebagai upaya agar perekonomian di masa normal baru tetap berjalan, makanya sejumlah kebijakan pun dikeluarkan. Kebijakan ini juga sudah dituangkan melalui surat edaran," katanya.

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar dua persen per 1 Januari 2021, meski Menteri Ketenagakerjaan menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi COVID-19.

Saat ini, para pengawas dari Disnakertrans Sulsel mulai dikerahkan untuk mengawal realisasi peraturan Gubernur Sulsel terkait UMP Sulsel 2021.

Pengawasan dilakukan dengan dua cara, yakni
melalui laporan dari masyarakat dan temuan saat dilakukan pemeriksaan pada sebuah perusahaan.

"Jika kita mendapati saat pemeriksaan maupun adanya laporan, tentu akan ada langkah normatif, kemudian diberikan teguran, pidana, dan kita akan menindaklanjuti untuk pemeriksaan," ujarnya.*

Baca juga: Enam provinsi naikkan UMP 2021

Baca juga: Di Kemnaker, buruh aksi usung isu UU Cipta Kerja dan UMP 2021

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021