ANTARA -- Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan, memberikan persyaratan dan standar yang wajib dipenuhi bagi setiap pihak Sekolah dalam melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.  Pemerintah setempat optimis penerapan tersebut dapat meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah dan meyakini para orangtua atau wali murid untuk tidak perlu khawatir dengan pembelajaran tatap muka di sekolah, yang rencananya akan dimulai awal Maret mendatang.(Evan Ervani/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)