Perbup Nomor 1 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kabupaten Jember memiliki Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2021 tanpa persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021.

"Perbup Nomor 1 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2021 tidak melalui mekanisme yang benar," kata Kepala Bagian Hukum (SOTK 2016) Ratno Cahyadi Sembodo di Jember, Jumat.

Menurutnya Perbup APBD Jember 2021 itu tanpa ada usulan dari BPKAD, tanpa ada paraf dari kasubbag, kabag, asisten 1 dan sekda, serta tanpa autentifikasi di bagian hukum sebagaimana perundangan yang benar.

"Bahkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 itu tanpa mendapatkan persetujuan Gubernur Jatim, sehingga banyak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran yang ragu untuk menjadikan Perbup tersebut acuan," tutur-nya.

Ia menjelaskan Perbup APBD 2021 tersebut wajib diundangkan di lembaran daerah yang terkoneksi di Jaringan Dokumen Informasi Hukum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Gubernur Jatim kembalikan Rancangan Perbup APBD Jember 2021

Baca juga: Inspektorat Jatim periksa Bupati Jember Faida di Kemendagri


Sementara Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan pihaknya tidak tahu soal pengundangan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021.

"Perkada APBD Jember yang diajukan ke Gubernur Jatim dikembalikan dan diminta diperbaiki karena gubernur menghendaki Perbup APBD untuk kegiatan wajib yang mengikat saja," katanya.

Namun dikabarkan Perbup APBD Jember tahun anggaran 2021 ditetapkan oleh Bupati Jember Faida dan diundangkan pada 8 Januari 2021 dengan tanda tangan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.

Dalam Perbup tersebut menyebutkan jumlah pendapatan daerah Rp3,78 triliun dan jumlah belanja Rp4,54 triliun, namun belasan ribu ASN dan honorer di Pemkab Jember belum menerima gaji bulan Januari hingga pertengahan Januari 2021 (biasanya awal bulan).

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah menghubungi Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang memberikan perintah merevisi Perbup APBD Jember 2021, namun Pemkab Jember hanya menindaklanjuti dengan mengubah surat pengantar-nya dan lampiran-nya tetap.

Baca juga: Kado terburuk Bupati Jember Faida jelang akhir jabatan

Baca juga: DPRD Jember minta Gubernur Khofifah dan Mendagri batalkan SK mutasi

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021