Fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum ada kesiapan pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengusulkan dua mekanisme agar biaya pelatihan dan sertifikasi tidak dibebankan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk dengan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) langsung dari bank.

Menurut Benny, usulan mekanisme itu diajukan sebagai salah satu langkah untuk mendorong implementasi aturan pembebasan biaya penempatan bagi PMI. Aturan itu kini diperpanjang masa transisinya hingga 15 Juli 2021 setelah BP2MI melihat fakta di lapangan ketidaksiapan pemerintah daerah untuk melakukan implementasi aturan yang sudah diteken sejak 2020 itu.

Baca juga: BP2MI perpanjang masa transisi aturan pembebasan biaya penempatan PMI
​​​​
"Fakta empirik di lapangan, ditemukan fakta bahwa belum ada kesiapan pemerintah daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI sebagaimana yang menjadi perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 40 dan 41," ujar Benny dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Jumat.

Menurut Benny, hanya pemerintah provinsi Jawa Timur yang telah menyediakan anggaran untuk pelatihan bagi warganya yang ingin berangkat ke luar negeri untuk bekerja.

Hal itu mendorong BP2MI untuk memperpanjang masa transisi untuk implementasi Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI selama enam bulan dari 15 Januari 2021, sehingga aturan itu diharapkan akan mulai berlaku 15 Juli 2021.

Baca juga: BP2MI paparkan sejumlah capaian program prioritas 2020

Benny menegaskan bahwa BP2MI tidak bergeser dari sikapnya untuk membebaskan biaya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI), termasuk biaya pelatihan dan sertifikasi.

Pembelakuan itu penting, tegas Benny, mengingat di masa pandemi COVID-19 akan ditempatkan sekitar 50.000 pekerja Indonesia ke negara-negara penempatan.

Dalam rapat dengan Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (13/1) tentang implementasi aturan itu, Benny telah menawarkan pilihan yaitu intervensi negara atau pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran Rp300 miliar untuk hal itu.

Baca juga: 32 pekerja migran dievakuasi dari penampungan ilegal di Pasar Rebo

Selain itu, dia juga menawarkan opsi PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR perbankan pemerintah dengan memutus pihak penyalur dan langsung memberikan bantuannya kepada calon pekerja migran.

Dia menyoroti bagaimana selama ini KUR dimonopoli oleh koperasi simpan pinjam yang meminjamkannya kepada calon TKI dengan bunga yang jauh lebih tinggi.

"Negara harus hadir melalui bantuan pembiayaan melalui KUR perbankan di mana syaratnya PMI bisa meminjam langsung ke bank, tidak melalui pihak ketiga atau koperasi simpan pinjam," tegasnya.

Baca juga: Indonesia-UEA kerja sama tingkatkan daya saing dan keterampilan PMI

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021