Kalau tidak ada 'consent' atau persetujuan, itu melanggar hukum
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merancang pasal dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengenai hak pemilik data untuk meminta salinan data pribadi yang dikuasai atau dikendalikan oleh korporasi pengendali data.

Staf Ahli Menteri Kominfo Henri Subiakto mengatakan salinan tersebut berhak dipakai untuk kepentingan pemilik data dengan pengendali data yang lain.

"Ini ada di draf pasal 6 RUU PDP. Jadi nanti, misal, pasien rumah sakit di daerah, dia bisa meminta data rekam medis (medical record)-nya untuk dibawa ke RS lain yang akan merawatnya lebih lanjut," kata Henri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Henri Subiakto mengatakan rancangan peraturan tersebut mempertegas lagi peraturan bahwa korporasi atau pengendali data apapun, harus memperoleh persetujuan orang tersebut jika ingin memanfaatkan data pribadi milik orang lain.

"Kalau tidak ada consent atau persetujuan, itu melanggar hukum," ucap dia menegaskan.

Baca juga: Kominfo minta WhatsApp terapkan prinsip perlindungan data pribadi

Baca juga: Kominfo harapkan RUU PDP selesai awal 2021

Baca juga: RUU PDP ditargetkan selesai awal tahun depan


Ia mengatakan korporasi pengendali data seperti Whatsapp, sekarang harus mencoba mencari persetujuan user-nya.

Peraturan tentang persetujuan itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

"Selanjutnya, Pemerintah maupun pengendali data memiliki tugas untuk literasi, agar subjek data paham tentang hak-haknya," tutur Subiakto.

Ketika ditanyakan bagaimana mekanisme pemberian salinan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali data, Henri Subiakto menjelaskan hal itu masih dibahas bersama Komisi I DPR RI.

Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tapi dengan syarat harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

"Ini (penggunaan aplikasi) menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan (untuk menyediakan)," ujarnya.

Tapi kalau belum menggunakan sistem data elektronik, pemilik data cukup minta salinan cetak (print) yang kemudian bisa diambil untuk dibawa ke perusahaan atau instansi lain, kata Subiakto.

Baca juga: Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: RUU PDP tak hanya lindungi data, tapi juga bangun kesadaran masyarakat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021