jangan lupa membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopinya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan kendaraan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Rabu.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut diantaranya Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati Jakarta Timur, LTC Glodok Jakarta Barat, ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat, dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021