Ada kontribusi yang bisa diberikan dari skema padat karya tunai Kementerian PUPR di antaranya bisa melibatkan pengangguran yang menjadi korban PHK
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai bahwa skema padat karya tunai Kementerian PUPR dapat menjadi solusi mengurangi pengangguran menyusul tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19.

"Ada kontribusi yang bisa diberikan dari skema padat karya tunai Kementerian PUPR di antaranya bisa melibatkan pengangguran yang menjadi korban PHK. Hal ini tentu akan turut membantu pemulihan ekonomi masyarakat," ujar Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia menilai sebanyak 777.206 orang dari 12 juta pengangguran korban PHK akibat pandemi COVID-19 berpotensi diserap program padat karya tunai dalam program infrastruktur kerakyatan Kementerian PUPR.

Baca juga: Kementerian PUPR targetkan padat karya tunai 2021 serap 777.206 orang

Bahkan, Ketua DPR itu juga menilai masyarakat bisa turut dilibatkan dalam sejumlah pembangunan.

"Untuk pembangunan berskala kecil yang tidak membutuhkan teknologi, saya rasa bisa menyerap tenaga kerja masyarakat setempat. Hal ini akan dapat membantu mengurangi beban mereka," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masyarakat bisa dilibatkan pada pembangunan infrastruktur yang digarap diawal tahun tahun 2021 untuk dapat meningkatkan daya beli.

Baca juga: Optimalisasi padat karya tunai PUPR bantu publik selama pandemi

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program Padat Karya Tunai diharapkan bisa memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-pandemi COVID-19.

"Padat karya tunai juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok. Pola pelaksanaan PKT nanti juga harus memperhatikan protokol physical and social distancing untuk pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Menteri PUPR: Anggaran padat karya tunai 2021 sebesar Rp18,42 triliun

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021