Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) gagal fokus dan salah dalam memberikan konklusi terkait kematian anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya empat anggota laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya, yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum," ujar Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Ia menyoroti tindakan laskar FPI yang memilih untuk menunggu, padahal memiliki kesempatan menghindar sehingga terjadi saling pepet kendaraan dan baku tembak.

Selain itu, apabila tidak terjadi baku tembak di tol Cikampek KM 50, Sisno Adiwinoto menilai justru seluruh petugas polisi yang sedang bertugas akan dibantai.

Menurut dia, seharusnya situasi tersebut menjadi pertimbangan Komnas HAM agar rekomendasi yang disusun bukan hanya sekadar memenuhi pesanan atau menyenangkan para penggembira.

Baca juga: PWI: Wartawan jangan ragu investigasi kasus kematian laskar FPI

Baca juga: Anggota DPR RI: Temuan Komnas HAM harus jadi bahan penyelidikan Polri


Ia mengatakan sudut pandang Komnas HAM semestinya bersifat normatif, berbeda dengan anggota kepolisian yang bersifat taktis sesuai undang-undang. Namun, penilaian Komnas HAM disebutnya sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas

"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujar Sisno Adiwinoto.

Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian. Sementara konteks kedua, empat laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya. Atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai terjadi pelanggaran HAM.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021