Yang mengajukan permohonan sebanyak 136 atau 42,9 persen
Jakarta (ANTARA) - Hasil pemilihan bupati Boven Digoel disengketakan ke Mahkamah Konstitusi sehingga total permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang didaftarkan sebanyak 136 permohonan.

"Yang mengajukan permohonan sebanyak 136 atau 42,9 persen," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono secara daring di Jakarta, Kamis.

Pasangan calon nomor urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (6/1).

Pasangan Martinus-Isak dalam permohonannya mempersoalkan proses pencalonan pasangan Yusak-Yacob yang menjalani pembebasan bersyarat.

Baca juga: KPU Papua: Yusak-Yakob raih suara terbanyak Pilkada Boven Digoel

Baca juga: KPU Papua jadwalkan PSU di Distrik Mandobo Boven Digoel


Status Yusak Yaluwobaru yang menjalani bebas bersyarat disebut bukan menjadikannya sebagai mantan terpidana dan semestinya baru dapat mendaftar sebagai peserta pilkada pada 2022.

Adapun pasangan nomor urut 4 Yusak-Yacob ditetapkan meraih suara terbanyak pada Pilkada Boven Digoel dengan 16.319 suara, sedangkan Martinus Wagi dan Isak Bangri memperoleh 9.156 suara.

Dengan permohonan itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi menjadi sebanyak 115 permohonan.

Sementara untuk sengketa hasil pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara dan hasil pemilihan wali kota sebanyak 14 perkara.

Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan permohonan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dan dilanjutkan sidang pemeriksaan pada 1 hingga 11 Februari 2021.

Sidang pengucapan putusan sela pada 15 hingga 16 Februari 2021 dan sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 19 hingga 24 Maret 2021.

Baca juga: KPU Papua sebut partisipasi pemilih di Kabupaten Boven Digoel tinggi

Baca juga: KPU pertimbangan tunda Pilkada Boven Digoel jika masih bersengketa

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021