Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) tidak terbukti melakukan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada Kabupaten Bulukumba. 

"Memutuskan tidak terbukti," ucap Ketua Bawaslu Sulsel, H La Ode Arumahi saat sidang putusan akhir di kantor Bawaslu setempat, Makassar, Selasa.

Tim hukum pasangan nomor urut dua Askar-Pipink sebelumnya telah melaporkan pasangan nomor urut empat Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) atas dugaan pelanggaran TSM, saat proses tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Pasangan ini dinyatakan pemenang meraih suara terbanyak oleh KPU Bulukumba.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung lebih dari empat jam, mengingat ada banyak pertimbangan-pertimbangan dan bukti pembanding. Dokumen dibacakan komisioner Bawaslu, hingga akhirnya pada kesimpulan dugaan pelanggaran yang dimaksud tidak terbukti.

Arumahi mengatakan, bagi pengadu yang belum puas dengan putusan itu, dipersilahkan mengadukan satu tingkat di atas Bawaslu Sulsel, dalam hal ini Bawaslu RI untuk menyampaikan keberatan agar ditindaklanjuti.

"Bila mana hasil putusan ini ada yang keberatan, maka diberikan kesempatan mengajukan ke Bawaslu RI paling lama tiga hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Arumahi.

Secara terpisah, penasehat hukum pasangan Askar-Pipink, Adhi Bintang menyayangkan putusan tersebut. Menurut dia, telah dihadirkan 26 saksi-saksi pada sidang lalu, terkait dugaan pelanggaran politik uang secara TSM.

"Kami menyayangkan putusan itu, padahal banyak temuan disampaikan, namun mengabaikan fakta-fakta atas keterangan saksi-saksi yang mendata termasuk orang yang memberikan uang," kata dia.

Selain itu, fakta persidangan dari pada pelapor serta saksi sangat jelas disampaikan bahwa terjadi transaksi politik uang yang diduga dilakukan orang-orang oknum terlapor dalam hal ini pasangan nomor urut empat Andi Utta-Edy Manaf.

Kendati demikian, kata dia, perjuangan tidak sampai di meja sidang Bawaslu, pihaknya tetap melayangkan gugatan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan ini bukanlah akhir dan final, karena menurut kami ada fakta-fakta persidangan menjadi rujukan atas permohonan kami di MK," katanya.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan Bawaslu Sulsel untuk mengajukan keberatan ke tingkat Bawaslu pusat tiga hari ke depan, kata Bintang, pihaknya masih pikir-pikir karena masih akan bicarakan dengan kliennya.

"Insyaallah, kita akan kaji soal itu, karena masih ada waktu tiga hari untuk memasukkan sanggahan. Tapi akan kita bicarakan dulu langkah-langkah hukumnya sebelum memutuskan, " kata Bintang.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021